Booking Fee Rumah Adalah

Simulasi Perhitungan Bunga Flat dan Perbedaannya dengan Bunga Efektif

Setidaknya ada beberapa jenis suku bunga yang umum diterapkan oleh perbankan, salah satunya adalah bunga flat atau fixed rate.  Hal ini penting untuk diketahui, apalagi jika Anda berencana untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank dalam waktu dekat. Bunga flat adalah suku bunga yang perhitungannya mengacu pada pokok pinjaman di awal untuk setiap periode…

Septian Nugraha 4 min read

Booking fee dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Booking fee merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya.

Booking fee adalah Dalam dunia KPR, booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Dengan membayar booking fee atau dalam istilah lain “Uang Tanda Jadi”, calon pembeli berhak memilih kaveling dan developer berkewajiban memblokir kaveling tersebut dari penawaran pihak lain. Dengan memblokir kaveling dari penawaran pihak lain, pihak developer dirugikan jika nantinya calon pembeli membatalkan pembeliannya. Sebagai konsekuensinya, booking fee biasanya hangus dan menjadi hak developer.

Penggunaan makna istilah Booking fee sendiri dalam industri properti adalah biaya yang dibayarkan oleh calon penyewa atau pembeli properti sebagai tanda jadi atau jaminan bahwa mereka serius dalam niat mereka untuk menyewa atau membeli properti tersebut. Ini umumnya merupakan sejumlah uang yang dibayarkan kepada agen properti atau pemilik properti untuk mengamankan properti sebelum transaksi sebenarnya dilakukan. Booking fee tidak selalu diterapkan dalam semua transaksi properti, dan kebijakan dan besaran booking fee dapat bervariasi.

Penggunaan makna booking fee dalam industri properti adalah untuk:

Semoga penjelasan definisi kosakata Booking fee dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

© 2023, Busdev3. All rights reserved.

Sebelum membeli rumah, biasanya kita akan sering mendengar istilah booking fee. Booking fee sering kali muncul sebagai bagian dari proses awal saat melakukan transaksi pembelian, terutama yang melibatkan nilai yang cukup besar seperti properti atau layanan eksklusif.

Lantas, apa sebenarnya booking fee itu?

Syarat Sahnya Jual Beli Tanah menurut Hukum, Catat!

Syarat sahnya jual beli tanah merupakan hal esensial yang wajib diketahui apabila Anda hendak melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini karena tanah merupakan benda tidak bergerak dan termasuk aset bernilai tinggi sehingga transaksi jual beli jenis properti satu ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut…

Septian Nugraha 5 min read

Pengertian Booking Fee

Menurut Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah sebuah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Booking fee dikenal juga dengan istilah "tanda jadi" atau Nomor Urut Pemesanan (NUP) dalam pemasaran properti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sederhananya, booking fee dikenal sebagai tanda jadi yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk "memesan" suatu properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah.

Kamus Properti Indonesia yang ditulis oleh Erwin Kallo, juga mengartikan booking fee sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Dengan uang yang dibayarkan di awal ini, penjual tidak akan menawarkan properti tersebut kepada pembeli lain. Pembayaran booking fee biasanya juga disertai dengan perjanjian tertulis antara pembeli dan penjual.

Banyak orang yang mengira kalau booking fee sama dengan DP (uang muka), tapi kenyataannya kedua istilah ini memiliki arti berbeda. Booking fee berfungsi sebagai tanda jadi untuk memesan properti dan biasanya nominalnya sekitar 1-5% dari harga rumah tanpa persentase khusus.

Sementara itu, DP adalah bagian dari pembayaran harga properti yang bisa dianggap sebagai cicilan pertama saat membeli rumah, dengan persentase yang ditentukan oleh developer, umumnya sekitar 20%-30% dari harga properti.

Tips agar Booking Fee Tidak Hangus

Perlu diketahui, booking fee sering kali hangus dan tidak dapat dikembalikan karena beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak.

Nah, untuk menghindari kemungkinan biaya booking fee yang hangus, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

Nominal Pembayaran

Beda antara booking fee dan DP yang terakhir ada pada nominal pembayarannya.

Memangnya berapa biaya booking fee rumah? Mengutip laman 99.co, nominal uang tanda jadi biasanya tergantung pada kebijakan penjual rumah atau apartemen.

Namun, biasanya besaran uang tanda jadi untuk rumah tipe 45 memiliki nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Sedangkan uang tanda pemesanan untuk tipe rumah mewah besaran biayanya bisa mencapai Rp5-25 juta.

Tentu hal ini berbeda dengan uang muka atau DP yang sangat bergantung pada harga rumah, dengan besaran berkisar antara 20%-30% dari harga properti.

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu uang pemesanan atau uang tanda jadi dalam transaksi perumahan yang menggunakan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi kamu yang tertarik untuk memiliki hunian vertikal, ada pilihan untuk mendapatkan apartemen di Cikarang, Jawa Barat.

Jangan lupa membaca  blog SkorLife, bila ingin memperoleh tips dan panduan untuk berinvestasi emas, sukuk, reksadana, hingga properti.

Cek dulu skor kredit kamu di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu membeli rumah baru dengan skema  KPR ke bank.

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Segera ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard.

Yuk, cari tahu mengenai blog Skorcard yang memberikan rekomendasi terbaru mengenai belanja, wisata, dan kuliner.

Booking fee adalah istilah yang sering muncul ketika melakukan transaksi properti. Pembayaran ini bukan suatu tahapan yang wajib ketika membeli sebuah properti, melainkan hanya berlaku untuk skema pembelian tertentu saja. Sebenarnya, apa booking fee itu? Simak penjelasan di bawah agar tahu jawabannya!

Dalam konteks transaksi properti, booking fee adalah uang yang diserahkan dengan tujuan untuk memesan unit rumah dengan batas waktu tertentu kepada penjual rumah (developer atau perorangan).

Berdasarkan penjelasan di atas, sekilas memang terdengar mirip dengan down payment, bukan? Bedanya, down payment atau yang biasa disingkat dengan DP merupakan prosedur resmi jika Homers sudah membayar uang muka dan bisa diartikan cicilan pertama.

Booking fee atau tanda jadi dibayarkan untuk menunjukkan ketertarikan Homers terhadap suatu unit rumah, tetapi tidak bisa diartikan sebagai cicilan pertama dalam membayar rumah. Pembayaran ini hanyalah sebagai tanda keseriusan untuk memesan unit rumah tersebut.

Biasanya, nominal untuk uang tanda jadi terbilang lebih kecil daripada down payment, hanya berkisar 1-5% dari harga unit rumah dan tidak bisa dicicil. Pembayaran ini biasanya merupakan prasyarat untuk pembelian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Contoh Surat Penawaran Rumah dan Cara Membuatnya dengan Benar

Developer atau pengembang properti wajib memperhatikan contoh surat penawaran rumah yang baik dan benar agar tidak keliru saat membuatnya. Pasalnya, menurut buku Document for Property Business yang disusun oleh Muzaache, ada beberapa jenis dokumen yang biasanya digunakan dalam kegiatan bisnis properti, salah satunya surat penawaran rumah. Lantas, apa itu surat penawaran rumah? Surat penawaran rumah…

Septian Nugraha 6 min read

Ketentuan Booking Fee

Booking fee umumnya dilakukan pada awal proses pembelian rumah, jadi rumah tersebut statusnya masih belum sepenuhnya milik orang tersebut. Terkait aturan booking fee, sebenarnya belum ada dasar hukum dari pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Jadi, semua ketentuan saat melakukan booking fee akan tergantung pada perjanjian yang dibuat saat itu. Hal ini juga termasuk perjanjian mengenai apakah booking fee bisa kembali atau tidak apabila akhirnya tidak jadi membeli properti tersebut.

Itulah pengertian dan ketentuan booking fee. Semoga bermanfaat!

Saat transaksi jual beli rumah maupun apartemen, para pembeli seringkali menemui booking fee dan down payment. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan booking fee dan down payment? Bila pembeli telah membayar booking fee dalam transaksi jual beli, dan tidak jadi terlaksana karena adanya pembatalan penjual atau pembeli, bagaimana nasib booking fee tadi?

Dilansir dari Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah sebuah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Booking fee dikenal juga dengan istilah “tanda jadi” atau Nomor Urut Pemesanan (NUP) dalam pemasaran properti.

Booking fee memberikan banyak manfaat. Dari perspektif developer, booking fee ini berguna untuk mengetahui data unit yang terjual sehingga mampu menarik minat pasar. Sedangkan dari perspektif pembeli, harga properti akan lebih murah dibandingkan harga normal, karena biasanya developer akan memberikan promo kepada pemegang NUP.

Istilah booking fee, dalam artikel Klausula Baku Dalam Bidang Perumahan yang ditulis oleh peneliti pada Puslitbang Dalam Negeri Kemendag, Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina, dipadankan dengan istilah uang pesanan, yang digunakan untuk merujuk kepada sejumlah uang yang dibebankan kepada konsumen ketika memesan rumah, pembayaran booking fee ini dilakukan sebelum konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli rumah.

Membeli rumah merupakan impian banyak orang. Dalam prosesnya, Anda akan menemukan istilah "booking fee" dan "uang muka" (DP). Sekilas, kedua istilah ini terkesan sama, tapi sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan, lho terutama jika Anda ingin membeli sebuah rumah!

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah booking fee dan down payment sama? Meskipun keduanya sering kali terdengar dalam proses pembelian, mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Nah, agar lebih memahami mengenai perbedaan booking fee dan down payment, yuk simak artikel eCatalog untuk mengetahui perbedaannya secara jelas dan lengkap!

Baca Juga: 5 Desain Rumah Industrial Modern Low Budget

Booking fee, atau uang tanda jadi, adalah sejumlah uang yang dibayarkan calon pembeli untuk "memesan" properti yang diinginkan. Tujuan utama dari booking fee adalah untuk menahan unit properti tersebut sehingga tidak ditawarkan kepada pembeli lain. Biasanya, booking fee ini memiliki masa berlaku tertentu, di mana dalam jangka waktu tersebut pembeli harus menyelesaikan proses transaksi dan melunasi pembayaran. Jika transaksi batal, pembeli mungkin kehilangan uang tanda jadi ini, karena penjual telah mengambil risiko dengan menolak pembeli lain.

Perbedaan Utama Antara Booking Fee dan DP

Baca Juga: Ini Dia Biaya dan Syarat Penerbitan Sertipikat Yang Hilang

Apa itu Down Payment (DP)?

Di sisi lain, down payment atau uang muka adalah bagian dari pembayaran harga properti. DP dibayarkan oleh pembeli sebagai bagian awal dari total harga properti. Down payment biasanya memiliki persentase tertentu dari total harga rumah, misalnya 20%-30%, tergantung kebijakan pengembang.